
Geograph.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) bertindak tegas dengan menutup sementara 3 perusahaan di wilayah Jabodetabek yang terbukti mencemari lingkungan. Penutupan ini dilakukan pada hari Kamis, 20 Juni 2024, sebagai langkah nyata KLHK dalam menjaga kualitas udara dan kelestarian lingkungan di kawasan Jabodetabek.
Ketiga perusahaan yang ditindak adalah PT Indoaluminium Intikarsa Industri (PT III) di Kabupaten Bekasi, PT Raja Goedang Mas (PT RGM) di Kabupaten Tangerang, dan PT Multy Makmur Limbah Nasional (PT MMLN) di Kabupaten Tangerang. Penutupan ini dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3 Perusahaan Pencemar Lingkungan
PT III yang bergerak di bidang penggilingan aluminium terbukti melakukan pencemaran udara akibat peleburan aluminium. Peleburan tersebut untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan oleh pihak ketiga di area PT III. Kegiatan ini tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan yang dimiliki oleh PT III.
PT RGM yang bergerak di bidang pemanfaatan limbah B3 terbukti melakukan pembakaran limbah B3 secara terbuka. Pembakaran limbah B3 dengan cara ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan karena menghasilkan emisi gas beracun dan dioksin.
PT MMLN yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 juga terbukti melakukan pembakaran limbah B3 secara terbuka. Sama seperti PT RGM, pembakaran limbah B3 dengan cara ini mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Penutupan 3 perusahaan ini merupakan bentuk komitmen KLHK untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku pencemaran lingkungan. KLHK tidak akan mentolerir perusahaan-perusahaan yang mengabaikan kewajibannya dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KLHK, Jakarta, pada Kamis (20/6) menegaskan, “Penutupan ini merupakan langkah tegas KLHK terhadap perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”
Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa KLHK juga sedang mengawasi 230 perusahaan lain di Jabodetabek yang berpotensi mencemari lingkungan. KLHK menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan lingkungan hidup.
Penutupan 3 perusahaan pencemar lingkungan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan lain agar tidak melakukan hal yang sama. Selain itu, penutupan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara dan kelestarian lingkungan di kawasan Jabodetabek.
Langkah KLHK selanjutnya:
- KLHK akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Jabodetabek untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- KLHK akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk memperkuat penegakan hukum terhadap para pelaku pencemaran lingkungan.
- KLHK akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Penutupan 3 perusahaan pencemar lingkungan di Jabodetabek merupakan langkah penting yang dilakukan oleh KLHK untuk menjaga kualitas udara dan kelestarian lingkungan. Masyarakat diharapkan untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya kegiatan pencemaran lingkungan di sekitarnya.