Kerusakan Lingkungan Jerat Kasus Korupsi Timah Rp271,06 Triliun

Gambar: Citra satelit Google Maps

Geograph.id Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan penipuan komoditas utama yang menguak belasan tersangka. Beberapa tersangka, termasuk Helena Lim, seorang kaya raya Pantai Indah Kapuk (PIK), dan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) dari tahun 2015 hingga 2022, yang sedang dibekukan oleh Kejagung.

Dalam kasus yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, ratusan saksi telah dimintai keterangan. Setelah banyak kontroversi, kasus dugaan korupsi ini ternyata menimbulkan kerugian yang signifikan. Korupsi menyebabkan kerugian ekologis sebesar 271 triliun, menurut Kejagung.  

Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status 1 Saksi menjadi tersangka, yaitu HLN atau Helena Lim, Manajer PT QSE , selasa (26/3/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan total 142 Saksi telah diperiksa oleh Tim Penyidik hingga saat ini.

Hingga saat ini, Tim Penyudik telah memeriksa total 142 orang Saksi dalam kasus ini, ungkapnya.

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP, adalah pasal-pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN.

Menelisik Awal Mula Terjadinya Kasus Korupsi

Gambar: Liputan6.com

Pada awalnya, Timah terlibat dalam kasus korupsi setelah Mahkamah Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. dari tahun 2015 hingga 2022. Salah satunya adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan direktur PT Timah Tbk.

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status lima Saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan:

  1. seorang pengusaha tambang bernama SG alias AW yang tinggal di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. MBG sebagai pengusaha tambang yang berbasis di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. HT, juga dikenal sebagai ASN, sebagai Direktur Utama CV VIP, perusahaan yang dimiliki oleh tersangka TN, juga dikenal sebagai AN.
  4. MRPT, juga dikenal sebagai RZ, sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk. dari tahun 2016 hingga 2021.
  5. EE, juga dikenal sebagai EML, sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk. dari tahun 2017 hingga tahun 2018.

Kronologi

Gambar: Kompas.id

Tersangka HT alias ASN merupakan penyelidikan lanjutan dari tersangka TN alias AN dan Tersangka AA yang telah ditangkap sebelumnya. Selanjutnya mengenai tersangka SG alias AW dan tersangka MBG, keduanya memiliki bisnis yang bekerja sama di PT Timah Tbk pada tahun 2018 untuk menyewa peralatan pengolahan peleburan timah.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ, yang berfungsi sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk, dan Tersangka EE alias EML, yang berfungsi sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Pada saat itu, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama dan diperintahkannya untuk membangun perusahaan boneka untuk menyediakan timah untuk mendukung pengumpulan timah yang tidak sah dari IUP PT Timah Tbk, yang dimiliki secara total oleh Tersangka MBG.

Atas persetujuan PT Timah Tbk, Tersangka MBG memperoleh timah yang diproduksinya. Kemudian, baik pencetakan maupun logam timah dijual ke PT Timah Tbk. Terdakwa MBG dan Terdakwa SG alias AW membentuk perusahaan boneka CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP) untuk mengumpulkan timah ilegal.

Biaya pelogaman PT SIP dari tahun 2019 hingga 2022, PT Timah Tbk mengeluarkan total Rp975.581.982.776, dengan biaya pelapis timah sebesar Rp1.729.090.391.448. Untuk mengizinkan penipuan bisnis tersebut, PT Timah Tbk mengeluarkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah. Terdakwa MBG dan Terdakwa SG alias AW mengambil keuntungan dari transaksi pembelian timah tersebut.

Atas persetujuan Tersangka SG alias AW, Tersangka MBG membantu penambang ilegal biji timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Mineral pembuatan timah yang diperoleh kemudian dikirim ke smelter milik Tersangka SG alias AW. Kerugian yang dialami negara lebih besar daripada kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.

Selain itu, penambangan timah ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menjerat Pengusaha Tersohor

Gambar: Bangkapos.com – Tribunnews.com

Berita terbaru tentang kasus Timah menjadi lebih menggemparkan ketika pengusaha Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Suami aktris Sandra Dewi juga langsung ditahan oleh penyidik dari “Gedung Bundar”.

Pengusaha Harvey Moeis lahir pada tanggal 30 November 1985 dan berasal dari Papua, Ambon, dan Makassar. Selain menjadi anak dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani, ia juga menikah dengan artis Sandra Dewi. Pada 8 November 2016, Harvey menikah dengan Sandra Dewi. Pernikahan keduanya digelar secara mewah di Istana Cinderella di Disneyland di Tokyo, Jepang, yang sempat menyita perhatian publik.

Pengusaha Harvey Moeis menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama, sebuah perusahaan batu bara. Selain itu, dia dikabarkan memiliki saham di beberapa perusahaan lain, seperti PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Tidak diragukan lagi, Harvey Moeis dikenal memiliki kehidupan pribadi yang kaya raya dan royal, tetapi dia dan anak-anaknya pernah menjadi duta produk Ferrari Roma pada tahun 2021.

Dampak Konsesi Timah Terhadap Kerusakan Alam Bangka Belitung

Prof Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, menyatakan bahwa kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 mencapai 271,06 triliun.

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, Bambang menyatakan bahwa kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di dalam dan di luar kawasan hutan berjumlah Rp271,06 triliun.

Bambang menyatakan bahwa total kerugian akibat kerusakan yang harus ditanggung negara sebesar Rp. 271.069.688.018.700 jika digabungkan dengan kawasan hutan dan non kawasan hutan. Untuk menghitung kerugian ekologi atau lingkungan, pakar forensik kehutanan menjelaskan bahwa mereka melakukan verifikasi di lapangan dan mengamati dengan citra satelit dari tahun 2015 hingga 2022.

Mereka menemukan bukti yang dapat membuktikan bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan melalui pengamatan dan verifikasi gambar satelit. Tambang timah juga dilakukan di luar hutan.

“Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015, dan wilayah merah-merah ini adalah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan non-IUP. Kami mengikuti 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2022, dan kami melihat bahwa warna merah semakin meningkat, ini hanyalah contohnya,” ungkapnya.

Dari tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung, IUP darat seluas 349.653,574 hektar, dengan luas galian tambang total 170.363,064 hektare. Kabupaten Belitung Timur adalah yang paling besar, dengan luas galian tambang 43.175,372 hektare, sementara IUP hanya 37.535,452 hektare.

Dari total 170.363,064 hektar luas galian tambang di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung, Bambang menjelaskan bahwa sekitar 75.345,751 hektare berada di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 hektare berada di luar kawasan hutan.

Luas galian kawasan hutan adalah 75.345,751 hektar, dengan 13.875,295 hektar ditetapkan sebagai hutan lindung, 59.847,252 hektar sebagai hutan produksi tetap, 77,830 hektar sebagai hutan produksi yang dapat diubah, dan 1.238,917 hektar sebagai hutan taman raya.

Bambang juga mengatakan bahwa total luas izin penambangan darat dan laut adalah 915.854,625 hektar, dengan 349.653,574 hektar di darat dan 566.201,08 hektar di laut. Bambang menyatakan bahwa dari total 349.653,574 hektare luas IUP tambang di wilayah ini, 123.012,010 hektare berada di kawasan hutan.

Setelah verifikasi, mereka menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan untuk menghitung kerugian lingkungan, membagi kerugian lingkungan di dalam dan di luar hutan.

Kerugian lingkungan hidup yang disebabkan oleh tambang timah di kawasan hutan mencapai total Rp223,36 triliun, dengan biaya kerugian ekologi (Rp157,83 triliun), kerugian ekonomi (Rp60,27 miliar), dan pemulihan (Rp5,26 miliar).

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *