Aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Divonis 7 Bulan Penjara Dengan Pasal UU ITE

Aktivis Lingkungan
Poster bertebaran tentang Daniel sang aktivis lingkungan Karimun Jawa. Gambar oleh BBC

Geograph.id Aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dalam kasus UU ITE. Putusan dilaksanakan pada hari Kamis (4/4/24), di Pengadilan Negeri Jepara. Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona, Hakim Anggota Joko Ciptano, dan Hakim Yusuf Sembiring memimpin sepanjang evolusi.

Hakim ketua menimbang beberapa hal yang memberatkan dan mencerahkan pada kesempatan itu. Salah satu hal yang memberatkan adalah bahwa penipuan Daniel dianggap menimbulkan keresahan bagi masyarakat Karimunjawa.

“Menimbang untuk menjatuhkan pidana terhadap kejahatan maka diperlukan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan perbuatan kejahatan menimbulkan keresahan beberapa orang bagi masyarakat Karimunjawa,” ujar Parlin Mangantas Bona.

Bagi majelis hakim, hal yang menyenangkan adalah ceramah yang telah memberikan kontribusi pada pemeliharaan lingkungan dan kesejahteraan selama Penerbitan.

“Hal yang mencerahkan pengampunan belum pernah dihukum, penipuan sopan, dan konferensi kooperatif, pengampunan merupakan pejuang lingkungan, layanan pendidikan yang telah memberikan kontribusi kepada masyarakat tidak hanya di Karimunjawa dan banyak daerah lainnya,” ungkapnya.

Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa melanggar pasal 45A ayat 2 UU ITE .

“Mengingat pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik serta pedoman UU nomor 8 tahun 2018 tentang hukum acara serta peraturan-undangan lainnya yang terkait,” mengungkapkannya.

Majelsi hakim kemudian menyatakan bahwa menipu Daniel menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu secara sah dan berjanji. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 7 bulan penjara.

“Mengadili satu penuntutan Daniel terbukti secara sah dan berjanji berjanji secara hukum tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan atau sara,” jelasnya.

“Dua hukuman pidana terhadap pelaku dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan denda tidak dibayar penggantian kurungan penjara selama satu bulan,” ungkapnya.

“Tiga set masa penangkapan dan penghapusan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari kejahatan yang dilakukan, empat set pencuri tetap ditahan, lima set bukti berupa ponsel milik penipuan, satu buah akun facebook Daniel dihancurkan. Enam dibebankan kepada penipuan sejumlah Rp 5 ribu,” tutup Parlin Mangantas Bona.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *