Ancaman Tersembunyi: 4,5 Triliun Puntung Rokok Mengintai Lingkungan Kita

"</p

Geograph.id – Setiap tahun, sekitar 4,5 triliun puntung rokok beracun dibuang ke lingkungan, menciptakan salah satu masalah polusi terbesar yang dihadapi dunia. Masalah ini bukan hanya tentang kebiasaan buruk merokok, tetapi juga tentang dampak serius terhadap kesehatan lingkungan.

Senior Advisor Nexus 3 Foundation sekaligus Dewan Pengarah Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), Yuyun Ismawati, mengatakan sampah puntung rokok dengan mudah dibawa melalui aliran air hujan melalui sistem drainase dan akhirnya sampai ke sungai, sungai lokal, dan jalur air lainnya.

Survei Kualitas Lingkungan Lokal di Inggris pada 2017 menunjukkan bahwa 52% perokok yang merokok setiap hari menganggap membuang rokok di saluran air adalah hal yang lumrah.

Puntung rokok yang terlihat sepele sebenarnya mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia, termasuk zat beracun seperti arsenik, timbal, dan nikotin. Ketika dibuang sembarangan, puntung akan masuk ke dalam saluran air, sungai, dan laut, menyebabkan kontaminasi yang luas.

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa puntung rokok adalah salah satu bentuk sampah paling umum yang ditemukan di pantai dan sungai. Hal ini melampaui jumlah plastik atau sampah lainnya.

“Sehingga jika terbuang ke dalam air maka akan dapat mencemari biota-biota, dan jika dalam jumlah dan volume tertentu dapat membunuh 50% populasi yang ada,” kata Yuyun dalam keterangan pers, Kamis (29/2).

Upaya Penanganan Masalah Rokok

Pemerintah dan organisasi lingkungan di seluruh dunia telah berusaha untuk mengatasi masalah ini melalui berbagai cara. Program kesadaran publik, kampanye anti-rokok, dan inisiatif pembersihan lingkungan menjadi langkah awal yang penting.

Di beberapa negara, regulasi yang lebih ketat mengenai pembuangan puntung rokok telah diterapkan. Termasuk denda bagi mereka yang membuang puntungnya sembarangan. Namun, tantangan terbesar adalah mengubah perilaku jutaan perokok di seluruh dunia.

Sebelumnya pada akhir tahun 2020, Uni Eropa juga telah meluncurkan Commission Implementing Regulation (EU) 2020/2151 tanggal 17 Desember 2020.

Peraturan tersebut menetapkan kewajiban terhadap produk tembakau yang menggunakan filter plastik (puntung), agar diberi label untuk mendidik masyarakat atas dampak negatif filter rokok yang terbuat dari plastik terhadap lingkungan lautan.

Pengendalian tembakau dapat mengurangi polusi dan toksisitas laut, sehingga meningkatkan kehidupan akuatik. Ini akan berkontribusi untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 14 tentang “Kehidupan di bawah air”. Dan, akibatnya, SDG 3 tentang “Kesehatan dan Kesejahteraan yang Baik”.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *