
Geograph.id – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Lamongan terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh peternakan sapi di Kecamatan Pucuk. Gugatan ini diajukan oleh Melanesia Forest Watch (MFW), sebuah organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang pelestarian hutan dan lingkungan.
MFW menduga bahwa aktivitas peternakan sapi di Pucuk telah mencemari Sungai Lamongan dengan limbah, yang berakibat fatal bagi kelestarian ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat di sekitarnya. Berdasarkan laporan MFW, pencemaran ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Gugatan MFW menuntut pencabutan izin usaha peternakan sapi di Pucuk dan pemulihan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Selain bupati, gugatan ini juga diajukan kepada beberapa pihak lain, termasuk pemilik peternakan, Camat Pucuk, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan.
Dampak Pencemaran dan Upaya Pelestarian
Pencemaran Sungai Lamongan dikhawatirkan dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, seperti penyakit diare dan kolera. Selain itu, pencemaran ini juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem sungai dan membahayakan flora dan fauna di sekitarnya.
Masyarakat di sekitar Sungai Lamongan telah lama resah dengan pencemaran ini dan menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Gugatan MFW diharapkan dapat menjadi momentum untuk mendorong langkah-langkah konkret dalam melestarikan Sungai Lamongan dan menegakkan hukum lingkungan di Kabupaten Lamongan.
Tanggapan Pemerintah dan Perkembangan Kasus Bupati Lamongan
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan gugatan ini. Pihaknya masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa mereka telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi pencemaran Sungai Lamongan. Seperti sosialisasi kepada peternak tentang pengelolaan limbah ternak yang ramah lingkungan dan pemberian sanksi kepada peternak yang melanggar aturan.
Kasus gugatan ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan. Masyarakat berharap agar pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kelestarian lingkungan hidup.