
Geograph.id –Sungai Mahakam merupakan sungai terpanjang di Kalimantan Timur. Tak hanya dikenal dengan kekayaan alamnya, di hulu sungai ini kita bisa menemukan pemandangan unik berupa rumah-rumah rakit yang terapung di atas air.
Meski tak sebanyak dulu, keberadaan rumah rakit di Sungai Mahakam masih dilestarikan oleh sebagian orang, salah satunya masyarakat di salah satu daerah Muara Muntai. Budaya membangun rumah rakit ini diwariskan secara turun-temurun. Tidak hanya unik, Rumah rakit juga merupakan bentuk adaptasi masyarakat dengan lingkungan sekitar. Mereka memanfaatkan kayu untuk membuat rumah yang bisa terapung mengikuti perubahan tinggi air sungai.
Seiring perkembangan zaman, keberadaan rumah rakit di Sungai Mahakam semakin berkurang. Masyarakat kini memiliki pilihan membangun rumah permanen di daratan. Namun, daya tarik dan nilai budaya rumah rakit membuat sebagian masyarakat memilih untuk tetap tinggal di sana dan berdagang.
Tinggal di rumah rakit atau rumah terapung di atas sungai kerap kali menjadi mimpi. Banyak orang membayangkan bangun tidur dengan suara gemericik air dan pemandangan sungai yang mengalir dan menarik perhatian.
Namun, di balik keindahannya, rumah tepi sungai juga menyimpan bahaya tersembunyi. Musim hujan yang deras dapat dengan mudah meluap dan menggenangi rumah, bahkan membawa arus deras yang membahayakan jiwa. Dilema pun muncul bagi para penghuninya. Sungai yang memiliki arus yang kuat dan curah hujan yang tinggi dapat menyebabkan rumah rakit yang tidak disandarkan dengan arus yang benar bisa terhanyut dan membahayakan keselamatan jiwa. Selain itu, membuat rumah rakit di sembarang tempat bisa mengganggu aliran sungai dan kegiatan masyarakat yang memanfaatkan sungai untuk transportasi atau irigasi.
Sungai Mahakam

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 peraturan materi pekerjaan umum dan perumahan rakyat Republik Indonesia nomor 28/Prt/M/2015. Tentang kesempurnaan garis sepadan sungai dan garis sepadan danau, dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). Menunjukkan terdapat bangunan dalam sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sepadan sungai.
“Dalam mendukung tata tertib sungai, saluran air dan sumber air, setiap orang atau badan juga dilarang mendirikan bangunan gedung di atas sungai, bantaran sungai, danau, tanpa izin,” ujar Undang, Rabu, 9 November 2022.