Ekskavator Ilegal Ditemukan Keruk Lahan Hutan Register 43B di Pesisir Barat

Ekskavator digunakan untuk merusak hutan. Gambar: jubitv.id

Geograph.id – Sebuah alat berat ekskavator telah ditemukan di tengah kawasan hutan Register 43B yang berada di Kabupaten Pesisir Barat. Diduga, alat tersebut digunakan untuk kegiatan pembukaan lahan secara ilegal. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa, Sastra, telah mengonfirmasi penemuan alat berat tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan mengenai keberadaan ekskavator itu diterima dari komunitas aktivis lingkungan pada hari Minggu (04/5/2025). “Alat berat itu ditemukan di dalam hutan Register 43B tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagardewa.” ujar Sastra, Kepala KPH II Liwa, dikutip dari kompas.com pada hari Minggu (18/5/2025).

 

Penemuan Ekskavator dan Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal

Penemuan ekskavator tersebut menimbulkan kekhawatiran yang mendalam mengenai kegiatan pembukaan lahan ilegal di area hutan Register 43B. Sastra menyatakan bahwa keberadaan alat berat itu jelas melanggar peraturan yang mengatur pengelolaan kawasan hutan lindung. “Tidak ada izin resmi yang dikeluarkan untuk penggunaan alat berat di wilayah ini. Oleh karena itu, aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius.” ujar Sastra, dikutip dari kompas.com.

Namun, ketika tim gabungan dari aparat dan KPH melakukan pemeriksaan lapangan beberapa hari setelah laporan diterima, ekskavator yang dimaksud sudah tidak ada. Diduga, alat berat tersebut sengaja dipindahkan oleh pelaku untuk menghindari proses hukum.

 

Upaya Penyelidikan Penemuan Ekskavator

Menanggapi hasil temuan tersebut, Komandan Kodim 0422/LB, Letnan Kolonel Rinto Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi individu-individu yang terlibat dalam pembukaan lahan secara ilegal ini. “Siapapun yang terlibat dalam perusakan kawasan hutan akan kami tindak tegas. Kami tidak akan membedakan dalam menjalankan tugas menjaga kelestarian lingkungan.” tegas Letkol Rinto dikutip dari kompas.com. Pihak Kodim bersama instansi kehutanan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah Register 43B agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.

 

Respons Komunitas dan Seruan Perlindungan Lingkungan

Ridwan Maulana, seorang aktivis dari komunitas lingkungan Germasi, dengan tegas mengkritik tindakan pembukaan lahan yang dilakukan dengan alat berat. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ini adalah bentuk penyebab kerusakan lingkungan yang jelas melanggar Pasal 92 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak tegas tanpa kompromi.” ungkap Ridwan dikutip dari kompas.com. Ia juga menekankan pentingnya peran aparat dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan yang merupakan sumber kehidupan bagi banyak orang.

 

Pentingnya Pelestarian Hutan di Pesisir Barat

Hutan Register 43B adalah salah satu kawasan hutan yang memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem di Kabupaten Pesisir Barat. Selain berfungsi untuk menjaga keseimbangan alam, hutan ini juga menjadi tempat tinggal bagi berbagai jenis flora dan fauna serta sumber kehidupan bagi masyarakat setempat. Pembukaan lahan secara ilegal dengan menggunakan alat berat tidak hanya merusak vegetasi dan tanah, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum yang ketat sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan di daerah ini.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *