GAKKUM vs PETI, Menang 1-0!

Gambar: Gakkum Wilayah Sulawesi

Geograph.id Beberapa hari yang lalu (19/04), Penyidik ​​​​​​Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Sulawesi, menyerahkan tersangka dan barang bukti pengrusakan lingkungan hidup akibat adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli. Penyidik ​​​​menyerahkan tersangka SWA alias S (30) beserta barang bukti berupa 4 (empat) unit ekskavator.

Penyelidikan ini didasarkan pada laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di sekitar daerah mereka. Kegiatan PETI tersebut berada di sekitar Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Penyidik ​​​​Gakkum dan petugas PN Tolitoli segera melakukan Operasi Penyelamatan SDA pada tanggal 9 Januari 2024. 

Dilaporkan dari laman resmi Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, Tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah. 

Tindakan Gakkum

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan bahwa sempat mendapat perlawanan dari pelaku. Pelaku mengajukan gugatan praperadilan dalam penetapan tersangka terhadap penanganan kasus ini. Namun PN Tolitoli menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik ​​​​​​Gakkum KLHK telah sah sesuai prosedur dengan peraturan yang berlaku. Ini merupakan bukti nyata bahwa Gakkum KLHK telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Aswin Bangun menegaskan bahwa gugatan praperadilan dilakukan oleh pelaku adalah bentuk upaya perlawanan pelaku agar bisa lolos dari jeratan hukum. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan pelaku lain.

“Selanjutnya, berdasarkan kajian ahli kami dari guru besar IPB, Prof. Basuki Wasis, kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan PETI seluas 2,9 Hektar, di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah adalah 1.522.838.200, 00 (satu miliar lima ratus dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh delapan dua ratus rupiah)” Tegas Aswin.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi juga berharap bahwa dengan adanya kasus ini dapat memberi efek jera bagi para pelaku. Ia juga berharap hal ini dapat menjadi peringatan kepada semua pihak yang masih ingin mencari keuntungan dengan cara merusak alam.

“Kami tidak akan melakukan kegiatan ilegal yang mengancam lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia yang merugikan kehidupan masyarakat. Komitmen kami jelas, Gakkum KLHK telah melakukan 2.103 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta telah membawa 1.512 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, ke meja hijau.” tegas Aswin.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *