Investasi Liar Mengancam Karst Gunung Kidul: 3 Resort Diduga Langgar Aturan Tata Ruang dan Bentang Alam

Tiga resort yang diduga melanggar aturan tata ruang di wilayah gunung kidul, Jogjakarta. Gambar oleh Tribun Travel

Geograph.id – Diduga tiga tempat wisata di Gunung Kidul, Yogyakarta, melanggar pola ruang dan kawasan bentang alam karst (KBAK). Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul diduga terlibat dalam pelanggaran ini, menurut Wali Yogyakarta.

Drini Park, Stone Valley by HEHA, dan Beach Club Bekizart adalah tiga resort tersebut.

Menurut data yang dikumpulkan oleh Walhi Yogyakarta, Drini Park termasuk dalam zona pariwisata, tetapi itu adalah wilayah KBAK Gunungsewu. Menurut RTRW Yogyakarta tahun 2019, wilayah tersebut dianggap sebagai kawasan perlindungan air tanah. Peraturan tersebut mengatur aktivitas yang tidak diperbolehkan dan baru yang dapat merusak kawasan bentang alam karst.

Selain itu, pembangunan Drini Park melanggar Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta No.10 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023–2041 karena lokasinya berada di wilayah karst.

Stone Valley by HEHA juga melakukan hal yang sama. Pada peta RTRW DIY tahun 2019, wilayah tersebut dianggap sebagai kawasan perlindungan air tanah. Namun, pada peta RTRW DIY tahun 2023, HEHA masuk ke dalam kawasan pertanian yang seharusnya tidak sesuai peruntukannya.

Namun, Resor Beach Club Bekizart terletak di wilayah Tanjungsari yang merupakan KBAK dan berpotensi mengancam fungsi karst. Kegiatan pembangunan di area ini hanya boleh melibatkan ekowisata, agrowisata, dan wisata edukasi tanpa merusak fungsi lahan atau mengubah dominasi kawasan pertanian.

‘Bagaimana dasar hukum pada kasus resort ini?’

Suasana alam yang dapat dirasakan di resort. Gambar oleh Beritabaru.co

Menurut Eiki Etiyo Hadi, Ketua Divisi Kampanye dan Divisi Walhi Yogyakarta, tiga tempat wisata tersebut terindikasi melanggar Pasal 83 RTRW DIY tahun 2023, yang mengatur indikasi zonasi untuk kawasan lindung geologi.

Pasal 78 ayat 2 huruf e RTRW DIY 2023 mengatur zonasi kawasan perlindungan air tanah.

“Dalam pasal 83 huruf c, terdapat kegiatan yang tidak diperbolehkan seperti, kegiatan yang menyebabkan perubahan bentang alam pada ekosistem karst. Dan kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi imbuhan air tanah dan fungsi lindung geologi,” ujarnya melalui pernyataan pers pada Senin (15/1/2024).

Ia mengatakan bahwa tiga resort yang melanggar aturan itu diduga disebabkan oleh investasi yang masuk ke Gunung Kidul, yang tidak melakukan kajian lingkungan dan pola ruang yang sesuai dengan peraturan.

Karst Gunungsewu adalah wilayah lindung geologi dan strategis kesultanan. RTRW DIY telah menetapkan wilayah yang akan digunakan untuk pariwisata.

Menurut Pasal 54 Ayat 1 RTRW DIY 2023, pelestarian alam dan budaya harus menjadi tujuan pembangunan Kawasan Karst Gunungsewu melalui pengembangan pariwisata berkelanjutan dan penataan ruang berbasis mitigasi bencana.

Dia menjelaskan, “Pada praktiknya, Pemkab Gunung Kidul tidak melibatkan warga dalam pengembangan pariwisata. Pemkab Gunung Kidul juga tidak mengindahkan arah pengembangan pariwisata berkelanjutan dan penataan ruang berbasis mitigasi bencana.”

Eiki khawatir bahwa pembangunan resor di daerah pertanian dapat membahayakan kestabilan pangan warga sekitar. Selain itu, Gunung Kidul, yang merupakan wilayah karst Gunungsewu, memiliki berbagai fungsi penting, termasuk adanya mata air dan sungai bawah tanah. Karena industri pariwisata harus memotong karst, fungsi alaminya harus dikorbankan.

Selain itu, berdasarkan RTRW DIY, dia meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pembangunan sektor pariwisata Gunung Kidul.

Dia menambahkan, “Pemerintah seharusnya membangun pariwisata berbasis partisipasi warga dan melakukan pengendalian investasi di sektor pariwisata.”

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *