
Geograph.id – Kebakaran hebat melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025). Kepulan asap tebal dan bau menyengat menyambut kedatangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq. Kunjungan itu berubah menjadi inspeksi mendadak penuh kemarahan akibat buruknya pengelolaan sampah yang memicu pencemaran dan kebakaran.
Asap Tebal dan Sungai Hitam: Potret Buram Pengelolaan Sampah
Gunungan sampah yang terbakar terlihat menjulang dan menghitam di beberapa bagian, menunjukkan bara api yang masih menyala. Tak jauh dari lokasi, aliran sungai tampak keruh dan hitam pekat. Limbah lindi dari TPA diduga menjadi penyebab utama pencemaran sungai, yang mengalir lambat di tengah rerumputan ilalang. Kondisi ini menggambarkan kegagalan tata kelola lingkungan yang berlangsung cukup lama dan tanpa penanganan serius.
Belum sempat berjalan lebih jauh, Menteri Hanif langsung menegur keras Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi. Saat dimintai penjelasan, Rozi menyebut kebakaran disebabkan oleh gas metana yang terbakar akibat suhu tinggi. Jawaban tersebut membuat Menteri Hanif semakin geram. Ia dengan tegas menyatakan bahwa pihak pengelola bisa dijerat pidana atas kelalaian tersebut.
“Ini pidananya besar. Ancaman penjaranya minimal lima tahun. Saya tidak akan toleransi,” tegas Hanif, dilansir dari Kompas. Ia juga mengingatkan bahwa sistem pengelolaan sampah open dumping sudah dilarang dan tidak boleh lagi digunakan oleh pemerintah daerah karena dampaknya yang merusak.
Open Dumping Dilarang: Ancaman Serius untuk Lingkungan
Hanif menyoroti bahwa sistem open dumping menjadi sumber utama pencemaran udara, air, dan gangguan kesehatan. Ia menyebutkan bahwa praktik ini masih banyak ditemukan meski telah dilarang sejak lama.
“Kita sudah wanti-wanti untuk tidak lagi menggunakan open dumping. Potensinya sangat berbahaya seperti ini,” ujarnya.
Salah satu titik krusial adalah pengelolaan air lindi yang buruk. Tidak adanya sistem penanganan yang memadai membuat air sungai tercemar, berwarna hitam, dan berbau menyengat. Menteri Hanif juga menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia meminta penyegelan lokasi dan pemrosesan pidana terhadap penanggung jawab.
Komitmen Daerah: Transisi ke Sanitary Landfill dalam 180 Hari
Menanggapi pernyataan keras tersebut, Fachrul Rozi menyatakan bahwa Pemkab Tangerang akan menghentikan sistem open dumping dan beralih ke metode sanitary landfill. Ia menyebut sedang membangun infrastruktur pendukung seperti sumur dan kolam lindi serta hanggar sampah.
“Kami akan melakukan tahapan menuju sanitary landfill. Jika dalam 180 hari semua tahapan terpenuhi, maka tidak ada lagi open dumping dan pidana bisa dihindari,” kata Rozi.
Pemkab juga membentuk Satgas Percepatan Penanganan Sampah dan tengah merancang pembangunan TPST 3R di beberapa wilayah untuk mengurangi beban TPA Jatiwaringin.
Kebakaran di TPA Jatiwaringin membuka mata banyak pihak tentang urgensi reformasi pengelolaan sampah. Sistem open dumping tidak hanya ketinggalan zaman, tapi juga menjadi ancaman nyata terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah pusat menuntut aksi nyata dan cepat, sementara daerah kini dihadapkan pada tenggat waktu transisi.