Kali Kedua, Kejagung Mengembalikan Berkas Pagar Laut ke Bareskrim

Geograph.id– Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait proyek pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, kepada Bareskrim Polri. Langkah ini diambil karena jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Kejagung berpendapat bahwa kasus ini seharusnya diproses menggunakan pendekatan tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pengembalian berkas disertai petunjuk agar penyidikan dilanjutkan ke ranah pidana korupsi sesuai UU Tipikor. Dengan begitu, kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan pelibatan aparat gabungan dari Koordinator Tipikor. Hal ini didasari pada analisis hukum yang menunjukkan adanya dugaan gratifikasi dan suap dalam proses perizinan proyek tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Gambar: Sindonews.com

“(Harus) dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma, berdasarkan hukum yang ada, itu ada pada penuntut umum,” ujarnya pada Rabu (16/4/2025) dilansir dari laman sindonews.com.

Namun, Bareskrim Polri tetap mengembalikan berkas perkara ke Kejagung tanpa menambahkan pasal korupsi sesuai arahan Kejagung. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan penyidikan masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat izin. Pihaknya belum memukan kerugian negara berdasarkan hasil diskusi dengan BPK. Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan yang diberikan oleh JPU. 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan sikap Bareskrim yang ngotot bahwa tak ada indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. MAKI turut mendesak agar kasus ini segera diproses sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana mestinya. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan pihaknya telah melaporkan perkara ini ke KPK dan Kejagung sejak awal. Dengan begitu, mereka berharap agar kasus ini ditangani menggunakan UU Tipikor. Hingga kini, proses hukum masih berjalan, dan publik menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *