102 Hektare Hutan di Lamandau Dibuka Secara Ilegal, Negara Rugi Rp 210 Miliar

Press release pengungkapan tindak pidana pembukaan lahan ilegal di Polda Kalteng. Gambar: Detik.com
Press release pengungkapan tindak pidana di Polda Kalteng. Gambar: Detik.com

Geograph.id– Seorang pria berinisial M (53) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pembukaan lahan hutan secara ilegal seluas 102 hektar di Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Lahan tersebut digunakan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi, menyebabkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp 210 miliar.

Aktivitas ilegal ini berlangsung antara Juni hingga Agustus 2024 di kawasan hutan produksi tetap milik PT Grace Putri Perdana. Kasus ini terungkap setelah PT Grace Putri Perdana melaporkan aktivitas mencurigakan kepada SPKT Polda Kalteng pada 11 September 2024. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng menemukan bahwa M tidak memiliki dokumen perizinan yang sah untuk melakukan kegiatan tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk lahan seluas 102 hektare dan 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. 

Modus Pembukaan Lahan Ilegal

“Modus operandi tersangka adalah membuka lahan seluas kurang lebih 102 hektar di dalam kawasan hutan produksi tetap PT Grace Putri Perdana tanpa izin untuk kegiatan perkebunan sawit,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji, Selasa (29/4/2025) dilansir dari laman Kompas.com

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menemukan perubahan drastis pada tutupan lahan hutan produksi terbatas (HPT). Kegiatannya dilakukan secara manual dengan bantuan alat berat, tanpa melalui prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diwajibkan oleh undang-undang. 

Kasus ini mencerminkan maraknya pembukaan lahan sawit ilegal di Kabupaten Lamandau. Kejaksaan Negeri Lamandau mengungkapkan bahwa mereka tengah menyelidiki sekitar 20 perusahaan yang diduga beroperasi di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas mafia perkebunan sawit dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkap bahwa total kerugian yang ditimbulkan tersangka mencapai Rp 210.013.480.000. Kerugian ini mencakup hilangnya potensi keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem, dan degradasi fungsi lingkungan.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas pembukaan hutan ilegal. Tak lupa mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan harus dilengkapi izin dan kajian dampak lingkungan yang memadai.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *