
Geograph.id – Sebuah aksi tak terpuji terekam kamera warga di kawasan Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Tiga orang terlihat dalam video berdurasi dua puluh empat detik yang tersebar luas di media sosial dan grup WhatsApp, di mana mereka buang sampah dari motor roda tiga berwarna biru ke area kosong yang dipagari bambu. Ironisnya, tertulis “Juara 1 Lomba RW Bersih Tingkat Kota Cirebon” di bagian samping motor roda tiga yang digunakan untuk membuang sampah itu. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (4/5/2025) dan menuai reaksi keras dari banyak orang.
Lokasi Sering Jadi Titik Pembuangan Sampah Liar
Kawasan Samadikun, terutama di area perbatasan RW 10 dan RW 11 Kelurahan Kesenden, telah lama dianggap sebagai tempat pembuangan sampah liar, meskipun pagar dan spanduk larangan membuang sampah telah dipasang di sana. Setelah meninjau langsung ke lokasi, DetikJabar menemukan tumpukan sampah masih berserakan. Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, Munun, mengatakan telah memasang pagar bambu untuk mencegah pembuangan sampah. “Harapan saya sih bisa bareng-bareng jaga lingkungan. Pagar ini sebagai salah satu ikhtiar kita tapi percuma dilakukan pemagaran kalau tidak ada pengawasan” ujar Mumun dikutip dari detikjabar.
Pelaku Buang Sampah Sembarangan Akan Dimintai Keterangan
Lurah Kesenden, Ruliyanto, membenarkan bahwa lokasi pembuangan berada di wilayah Kelurahan Kesenden. “Begitu mendapat informasi, kami langsung cek ke lokasi, tapi pelaku sudah tidak ada,” ujarnya dikutip dari TribunJabar.id. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa ketiga pelaku adalah warga RW 02 Kelurahan Kejaksan. Mereka mengakui bahwa lokasi tersebut adalah bukan tempat pembuangan sampah. Menurut Rahmat warga setempat, tindakan ketiganya melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. “Besok para pelanggar akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Rahmat dikutip dari TribunJabar.id.
Pemerintah Diminta Tegas dan Evaluasi Penanganan Buang Sampah di Samadikun
Untuk mencegah hal serupa terjadi lagi, pihak kelurahan akan segera bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pengurus RT dan RW. Rumiyanto juga meminta penduduk Kesenden untuk membuang sampah di TPS resmi di sekitar Krucuk. “Jika ada kerja bakti, segera koordinasikan dengan kelurahan agar sampah bisa diambil oleh DLH,” imbaunya. Setelah video ini menjadi viral, diharapkan masyarakat akan lebih memperhatikan kebersihan lingkungan dan menghindari membuang sampah sembarangan. Disarankan agar pemerintah meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi rawan.