Warga Labuan Bajo Kehilangan Akses ke Pantai Akibat Pembangunan Vila

Gambar udara keindahan laut Labuan Bajo, NTT.
Gambar udara keindahan laut Labuan Bajo, NTT. Gambar: Pexel

Geograph.id– Sejumlah investor membangun vila mewah di atas laut Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berdampak pada pembatasan akses warga ke pantai. Salah satu kasus yang mencuat adalah larangan bagi masyarakat untuk memasuki Pantai Binongko pada Senin (31/03/2025). Area tersebut diklaim sebagai wilayah milik investor sehingga warga dilarang plesiran.  

Hal ini terjadi pada Rafael Todowela, seorang warga lokal yang saat itu sedang menghabiskan waktu libur Lebaran bersama teman-temannya. Niatnya untuk bersenang-senang harus pupus saat ia dihalangi oleh petugas keamanan setempat. Ia mengungkapkan kekecewaannya ketika diusir saat hendak memasuki pantai yang sebelumnya bebas diakses warga.

“Pantai yang dulu bisa diakses siapa saja, sekarang seolah menjadi milik pribadi,” ujarnya dalam wawancara yang dikutip dari laman detik.com.  

Privatisasi Vila di Ruang Laut Melanggar Aturan

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan praktik privatisasi ruang laut dan pesisir, yang sejatinya merupakan hak publik. Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses wilayah pesisir secara berkeadilan.

Selain privatisasi pantai, pembangunan vila dan restoran mewah di atas laut juga menjadi perhatian. Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, menyatakan terkejut dengan adanya bangunan di atas laut yang telah berdiri hingga ratusan meter dari garis pantai. Ia berjanji akan meninjau izin pemanfaatan ruang laut yang seharusnya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.  

Pelanggaran terhadap regulasi sempadan pantai dan pemanfaatan ruang laut tentunya mengkhawatirkan. Pasalnya, pelanggaran ini akan berdampak pada ekosistem pesisir seperti terumbu karang dan biota laut. Risiko munculnya abrasi dan bencana lingkungan lainnya juga perlu diwaspadai. Jika tidak diatur dengan tegas, aktivitas semacam ini bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga menghilangkan hak warga atas ruang hidup dan rekreasi. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi privatisasi pantai. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa investasi di Labuan Bajo tetap sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat lokal.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *