Ilustrasi penyidakan tambang ilegal. Gambar: kphp.santan
Geograph.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal galian C di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang pada Kamis (10/4/2025). Penindakan ini dilakukan di tiga titik lokasi berdasarkan laporan Wali Kota Bontang yang menyampaikan keresahan warga terhadap maraknya aktivitas tambang tanpa izin.
Tindak Lanjut dari Pemerintah Daerah
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari respon cepat terhadap aduan dari masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur langsung menindaklanjuti laporan tersebut setelah menerima surat resmi dari Wali Kota Bontang. “Kami langsung tindaklanjuti laporan pengaduan dari Wali Kota Bontang kepada Pemprov Kaltim ini,” ujar Bambang.
Arahan Langsung dari Gubernur Kaltim
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, melalui Dinas ESDM, memberikan instruksi agar aktivitas tersebut segera ditertibkan. Menurutnya, dampak dari aktivitas tersebut merugikan masyarakat sekitar dan mengancam keberadaan ruang terbuka hijau. “Dampak dari aktivitas ini sangat merugikan masyarakat dan kami minta aparat untuk melakukan penegakan hukum supaya tidak ada lagi ruang terbuka hijau yang dipakai untuk penambangan,” tambah Bambang.
Kanal Pengaduan untuk Tambang Ilegal
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menangani dan memerangi praktik pertambangan liar, Dinas ESDM Kaltim membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Kanal ini diperuntukkan untuk menerima laporan aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur. “Gubernur Kaltim di 100 hari program kerjanya memang sangat concern dan mengecam segala bentuk aktivitas tambang ilegal. Kami akan cek semua pengaduan dan turun untuk menertibkan,” jelasnya.
Upaya Pencegahan Kerusakan Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Komitmen ini ditegaskan melalui aksi penindakan langsung di sejumlah lokasi tambang ilegal, yang menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga tata kelola sumber daya alam.
Langkah ini tidak hanya sekadar respons atas keresahan warga, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kaltim berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.