Geograph.id – Pengadilan Negeri (PN) Batam mengadakan sidang agenda pembacaan putusan dalam perkara Nomor 935/Pid.B/2023/PN.Btm dan Nomor 937/Pid.B/2023/PNBtm. Hal kedua tersebut berkaitan dengan peristiwa Aksi Bela Rempang yang terjadi di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tanggal 11 September 2023.
Dalam Sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis berbeda terhadap 34 warga yang didakwa.
Putusan sidang yang melibatkan 34 pencuri dirahasiakan menjadi dua berkas: berkas 937/Pid.B/2023/PN Btn, yang memiliki 8 pencuri, dan berkas 937/Pid.B/2023/PN Btm, yang memiliki 26 pencuri.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Igbal, terdakwa Hairol, terdakwa Rinto, terdakwa Thomas, terdakwa Yoshua, terdakwa Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa Junaidi, terdakwa Wahfiyuddin, terdakwa Misranto, dan terdakwa Suhendra, masing-masing dengan hukuman penjara enam bulan dan dua puluh satu hari dikurangi masa tahanan. Dengan perintah agar para pengirim tetap di resistensi, Penggugat Donatus, Penggugat Faisal, Penggugat Reski, Penggugat Usni, Penggugat
Majelis mengatakan, “Untuk terdakwa Saputra dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa hukuman dengan perintah para terdakwa tetap di tahan,” kata Majelis Hakim.
Para pengacara dan kuasa hukum diberi kesempatan untuk mengajukan banding oleh David P. Sitorus, Ketua Majelis Hakim. Terdakwa menyetujui vonis tersebut, sementara jaksa penuntut umum berpikir ulang.
Selain itu, terhadap nomor perkara 935/Pid.B/2023/PN Btm, ada delapan terdakwa. Sembilan tersangka yang akan diadili selanjutnya adalah Junaidi, Nazaruddin, Sapri Yanto, Zainudin, M Yusup, Rafi, Adek Dian Saputra, dan Supiandra.
- Sejumlah Demonstran Pecah di Pulau Rempang
Pada tanggal 11 September 2023, unjuk rasa yang muncul di depan Kantor BP Batam memicu penangkapan 34 terpidana tersebut. Setelah mengancam menentang proyek Rempang Eco-City pada 7 September 2023, polisi mengerahkan lebih dari 1.000 personel dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam untuk melakukan aksi ini.
Proyek-proyek tersebut akan menghancurkanribuan masyarakat tempatan untuk kepentingan pembangunan, namun ditolak. Rempang Eco City adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN). Melalui kerja sama antara BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG), proyek ini dijanjikan oleh pemerintah pusat.
Pada awalnya, semua terpidana dituntut melanggar Pasal 170 ayat 1 UU KUHP, yang bunyinya sebagai berikut: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
JPU menuntut ke-34 hukuman penjara yang berbeda-beda. Setidaknya 11 orang dihukum 10 bulan penjara, 21 orang dihukum tujuh bulan, satu orang dihukum tiga bulan, dan satu orang dihukum satu tahun penjara.
Kuasa hukum, yang juga berpartisipasi dalam kelompok advokasi solidaritas nasional untuk Rempang, memiliki kesempatan untuk mengajukan praperadilan terhadap kasus para pembela.
Sebab, kuasa hukum menemukan banyak dugaan yang salah tentang penetapan tersangka, mulai dari dugaan polisi tentang bukti yang tidak cukup, surat pengunduran diri yang salah, danberbagai hal lainnya. Pada Senin, 6 November 2023, permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Batam.
- Persidangan Diawasi Ketat oleh Sejumlah Petugas Keamanan Negara
Pada awal sidang, David P. Sitorus, Ketua Majelis Hakim, menyatakan bahwa keamanan Pengadilan Negeri Batam telah diperketat, dengan pemeriksaan terhadap pengunjung di pintu gerbang.
Menurut David, keamanan ditingkatkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang memprotes tindakan hakim. Mereka bahkan melaporkan perilaku hakim kepada Komisi Yudisial agar KY memperhatikan sidang Rempang.
Komisi Yudisial (KY) juga mengawasi proses konferensi kasus Aksi Bela Rempang. Rabu 13 Maret 2024 adalah hari pemantauan terakhir.
Darwin, Asisten Penghubung Wilayah KY Riau, mengatakan bahwa hasil pemantauan KY hanya akan diketahui oleh internal dan tidak akan dipublikasikan. “KY itu lebih kepada perilaku hakim, di website kami ada semua kode etik hakim yang tidak boleh dilanggar,” katanya.
Fakta mengejutkan ini terjadi pada Rabu 13 Maret 2024, saat proses konferensi 34 terdakwa aksi bela Rempang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Sebanyak delapan penipu, yang awalnya mengaku tidak bersalah, tiba-tiba mengakui perbuatannya.
Tim Advokasi Solidaritas Rempang mengklaim bahwa para penipu dipaksa untuk melakukan sesuatu. Namun, ada kemungkinan bahwa delapan terdakwa akan dibebaskan tanpa jerat hukum jika mereka tetap berani.
Salah satu kuasa hukum Sopandi mengatakan, “Saya mendapat informasi dari keluarga dan penipu jika ada orang yang meminta mereka mengakui perbuatannya, supaya proses ini cepat, dan mereka bisa keluar bersama pelacur lainnya,” ujarnya.