Truk Sampah Cemari Sungai Bekasi, Polisi Gerak Cepat!

Truk sampah cemari sungai Bekasi. Gambar: antaranews

Geograph.id – Setelah sebuah video viral yang menunjukkan truk bak terbuka membuang tumpukan sampah ke Sungai Bekasi, sebuah kejadian pencemaran lingkungan kembali menghebohkan internet. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 22/04/2025. Empat orang terlihat dalam rekaman 30 detik di mana mereka mengambil karung sampah besar dari truk dan melemparkannya ke tepi sungai. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun media sosial warga, dan masyarakat umum langsung mengecamnya. Dianggap sebagai pelanggaran terhadap kelestarian lingkungan karena Kali Bekasi adalah salah satu aliran sungai yang mengalir di tengah-tengah permukiman padat penduduk. Sebagian besar penduduk juga memerlukan air dari aliran sungai ini.

 

Sungai Tercemar, Warga Resah

Saat ini, tumpukan sampah menggunung di pinggiran Kali Bekasi karena pembuangan sampah yang terus-menerus di lokasi tersebut. Warga di sekitar lokasi mengatakan bau menyengat sudah lama mengganggu mereka, terutama di sore dan malam hari. Warga menjadi marah karena tindakan tersebut. Tumpukan sampah mengeluarkan bau yang tidak sedap dan mencemari aliran sungai di sekitar permukiman. “Sudah sekitar 10 tahun mereka buang sampah di situ, Biasanya baru hanyut kalau air sungai naik saat musim hujan. Tapi baunya sering menyebar sampai ke rumah kami” ujar Amin warga RT 05 RW 03 Kebalen, dikutip dari kompas.com (25/4/2025).

 

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencemaran Sungai

Setelah video tersebut menjadi viral, petugas dari Polres Metro Bekasi segera bertindak untuk mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan. Hasilnya, tiga orang berhasil diamankan, yaitu Abun Gunawan selaku pemilik truk, Rahmat Apandi sebagai sopir, dan Agung sebagai kenek. “Pelaku atas nama Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, dikutip dari CNN Indonesia. Ketiganya diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) & Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Mereka terancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

 

Pemkab Bekasi Ambil Tindakan

Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Lingkungan Hidup, memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut.  Tempat pembuangan sampah liar di sekitar bantaran sungai juga akan diperiksa oleh DLH. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan melakukan patroli rutin di titik-titik rawan,” kata Kepala DLH Kabupaten Bekasi, dikutip dari Detik.com. Pemerintah berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk menghindari pencemaran lingkungan. Mereka juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika mereka menemukan tindakan serupa agar pihak berwenang dapat segera menanganinya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *