
Geograph.id – Ribuan sandal hotel sekali pakai ditemukan menumpuk di lahan kosong di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur. Penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh tim Sungai Watch yang sedang melakukan patroli di area tersebut pada hari Sabtu (18/05/2025). Limbah tersebut tersebar di area seluas 20 x 25 meter dan berlokasi sangat dekat dengan permukiman penduduk. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena limbah jenis ini tergolong sulit terurai dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Setelah dilakukan penelusuran, limbah tersebut diketahui berasal dari Hotel Ketapang Indah, salah satu hotel ternama di Banyuwangi. Pihak hotel tidak membantah temuan tersebut dan menyatakan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan internal untuk menelusuri asal pembuangan limbah tersebut.
DLH Banyuwangi Sudah Ingatkan Sejak 2023
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Dwi Handayani, menyatakan bahwa mereka telah melakukan sosialisasi kepada pengelola Hotel Ketapang Indah sejak Oktober 2023 mengenai pentingnya pengelolaan sampah secara resmi. “Kami sudah melakukan sosialisasi saat TPST Balak mulai beroperasi. Kami mendatangi hotel dan usaha lain di Kalipuro untuk bisa berlangganan layanan ke TPST Balak.” ujar Dwi Handayani, dikutip dari kompas.com pada hari Senin (19/5/2025). Namun, ia menyatakan bahwa tawaran tersebut ditolak dengan alasan bahwa pihak hotel telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dan menggunakan jasa pasukan kuning untuk membuang limbah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bulusan. Meskipun TPA tersebut telah resmi ditutup sejak tahun 2018. “TPA Bulusan sudah tidak beroperasi lagi sejak 2018. Tidak bisa membuang sampah ke sana karena sudah dijaga.” tambahnya.
Akan Ada Sanksi Jika Tidak Patuh
DLH juga menginformasikan bahwa mereka telah memberikan peringatan tambahan pada awal tahun 2024. Namun, belum terdapat perubahan yang berarti dari pihak hotel terkait pengelolaan sampah. “Kami juga sudah ingatkan kembali bahwa ada sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar. Tapi sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut dari mereka.” ungkap Dwi, dikutip dari kompas.com. Berdasarkan informasi dari DLH, pembuangan limbah sandal di tanah pribadi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat merusak lingkungan dan berpotensi dikenakan sanksi administratif.
Namun, ia mengungkapkan bahwa tawaran tersebut ditolak dengan alasan bahwa pihak hotel telah menjalin kemitraan dengan pihak ketiga dan menggunakan jasa pasukan kuning untuk membuang limbah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bulusan, meskipun TPA tersebut telah resmi ditutup sejak tahun 2018.