
Geograph.id – Zero waste Lifestyle atau nol sampah kian populer di kalangan masyarakat urban Indonesia. Konsep ini menekankan pada pengurangan produksi sampah pribadi hingga titik paling minimal, bahkan idealnya nol. Di tengah tantangan sistemik seperti minimnya fasilitas daur ulang dan masih rendahnya kesadaran masyarakat, beberapa individu dan komunitas berhasil membuktikan bahwa langkah kecil tetap bisa memberi dampak besar.
Perjalanan Menuju Hidup Zero Waste
Banyak orang memulai perjalanan menuju gaya hidup zero waste karena keresahan terhadap kondisi lingkungan. Permasalahan seperti polusi plastik, sampah yang menumpuk di tempat pembuangan akhir, dan lautan yang dipenuhi limbah menjadi pemicu utama. Kesadaran ini mendorong sebagian masyarakat Indonesia untuk mengubah gaya hidup mereka secara perlahan.
Proses transisi ke gaya hidup nol sampah tidak selalu mudah. Mereka yang menjalaninya umumnya memulainya dari kebiasaan harian seperti membawa tas belanja sendiri, menolak plastik sekali pakai, serta memilih produk yang tidak dikemas dalam wadah yang sulit didaur ulang. Beberapa bahkan mulai membuat produk rumah tangga sendiri seperti sabun, pasta gigi, hingga detergen alami untuk mengurangi konsumsi kemasan sekali pakai.
Tantangan dari Rumah Hingga Sistem Zero Waste
Di tingkat rumah tangga, salah satu tantangan utama adalah sulitnya menemukan produk ramah lingkungan yang mudah diakses dan terjangkau. Banyak bahan kebutuhan sehari-hari, mulai dari makanan hingga perlengkapan mandi, masih dikemas dalam plastik. Selain itu, tidak semua wilayah memiliki akses ke toko curah atau penyedia produk tanpa kemasan.
Di sisi lain, masalah sistemik seperti tidak maksimalnya sistem pemilahan sampah di Indonesia menjadi hambatan tersendiri. Meskipun sudah banyak warga yang mulai memilah sampah organik dan anorganik, kenyataannya proses pengangkutan dan pengelolaan di tingkat kota masih belum mendukung. Sampah yang sudah dipilah pun kerap bercampur kembali saat dibawa ke tempat penampungan akhir.
Peluang dari Dunia Usaha
Meski begitu, semakin banyak bisnis lokal yang muncul dengan konsep ramah lingkungan. Toko curah atau bulk store mulai hadir di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta. Toko-toko ini menyediakan berbagai kebutuhan harian dalam kemasan isi ulang, seperti sabun cair, minyak goreng, atau beras. Konsumen diajak untuk membawa wadah sendiri sebagai bagian dari kontribusi terhadap pengurangan limbah.
Selain toko curah, produk buatan lokal seperti pembalut kain, sedotan stainless, dan tas belanja lipat juga semakin banyak diminati. Tren ini menunjukkan bahwa selain kesadaran akan lingkungan, konsumen juga mulai melihat nilai tambah dari produk-produk berkelanjutan.
Masa Depan Gaya Hidup Zero Waste di Indonesia
Gaya hidup nol sampah di Indonesia memang belum menjadi arus utama, namun langkah-langkah kecil yang dilakukan oleh individu dan komunitas membentuk dasar perubahan yang lebih besar. Dengan dukungan edukasi yang terus menerus, kebijakan pemerintah yang mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan, serta keterlibatan dunia usaha, harapan akan lingkungan bebas sampah bukanlah mimpi belaka.
Kunci dari zero waste lifestyle bukanlah kesempurnaan, melainkan konsistensi. Setiap langkah kecil seperti membawa botol minum sendiri, mengompos sisa makanan, atau mendukung bisnis lokal ramah lingkungan adalah kontribusi nyata menuju masa depan yang lebih hijau.
Peraturan Pemerintah Tentang Penggunaan Plastik Sekali Pakai
- Permen LHK No. 75 Tahun 2019. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan produsen (seperti pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, dll.) untuk menyusun dan menjalankan rencana pengurangan sampah.
- Pergub DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019. Masyarakat dan pelaku usaha wajib menggunakan kantong belanja yang dapat digunakan kembali (reusable).
- Peraturan Daerah (Perda) dan Kebijakan Daerah Lainnya, Beberapa daerah menerapkan kebijakan serupa, antara lain:
Bali: Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 melarang penggunaan kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik sekali pakai.
Bandung, Bogor, Banjarmasin, dan Balikpapan: Telah mengeluarkan peraturan walikota atau perda yang melarang atau membatasi penggunaan plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan pasar.