Jaringan Tambang Emas Ilegal Dibongkar, WNA China Jadi Tersangka!

Aktivitas penambangan mas ilegal di Kalimantan. Gambar oleh Harian-Haluan

Geograph.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Korwas PPNS Bareskrim Polri mengungkap penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.

Menurut Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, terjadi aktivitas penambangan tanpa izin dengan tersangka YH, yang merupakan kewarganegaraan asing (WNA) dari China.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Minggu (11/5/2024), dia menyatakan, “Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok.”

Sunindyo mengungkapkan strategi yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindakannya. Mereka menggunakan lubang tambang atau tunnel di wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dirawat tetapi malah digunakan untuk penambangan ilegal.

“Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” kata Sunindyo.

Setelah menemukan bukti penambangan ilegal, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka telah menambang tanpa izin.

“Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba,” ungkapnya.

Namun, dia juga menyebutkan peralatan yang digunakan dalam penambangan ilegal, seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emmas, dan penggilingan induk. Selain itu, ada alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten, dotemukan kemajuan lubang tambang dengan panjang total 1.648,3 meter dan volume 4.467,2 meter kubik”, tambahnya.

Saat ini, Sunindyo mengatakan bahwa penyelidikan masih mempertimbangkan potensi kerugian negara dari penambangan ilegal.

Dia menyatakan bahwa lembaga terkait yang memiliki kemampuan untuk menghitung kerugian negara masih menghitung kerugian yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal ini.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *