Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelaku Perburuan Badak di TN Ujung Kulon

| Ilistrasi pemburuan terhadap badak bercula satu. Gambar oleh Mongabay.

Geograph.id – Perburuan hewan yang dilindungi seolah tak ada hentinya di Indonesia, beberapa waktu lalu diberitakan adanya perburuan terhadap Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Kasus ini bermula saat hilangnya kamera trap milik pihak TNUK yang dilaporkan di Polda Banten tanggal 29 Mei 2023 lalu. Menangapi laporan tersebut, pihak Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi 6 wajah pelaku.

Saat ini salah satu DPO berinisial (N) telah diamankan oleh Polda Banten dan sudah dalam proses di Pengadilan Negeri Pandeglang. (N) berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati 6 Badak Bercula 1 di TNUK. Hasil buruannya tersebut kemudian dijual dengan harga 200 hingga 300 juta. 

Dari pengembangan kasus ini didapat satu nama pelaku lagi yang berinisial (Y). Pelaku (Y) berperan sebagai penadah atau yang menerima uang hasil dari penjualan cula badak tersebut. Dian Setiawan, Waditreskrimum Polda Banten. Mengatakan pada kasus tersebut akan menerapkan UU nomor 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2. Ayat ini mengatur tentang konservasi sumber daya alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pihak Polda Banten masih melakukan penyelidikan terhadap lima DPO.

‘UU yang Melarang Perburuan Hewan Dilindungi Seperti Badak’

| Badak bercula satu mati akibat pemburuan pembohong. Gambar oleh National Geographic Indonesia.

Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Konsideran PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis dan Satwa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa tumbuhan dan satwa merupakan bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis;
  2. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk mengatur peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah;

Berdasarkan Undang Undang No 5 Tahun 1990 terdapat larangan sebagai berikut:

Setiap orang dilarang untuk :

  • mengambil, menebang, memiliki, merusak, memelihara, memelihara, menyelamatkan, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
  • mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. 

Setiap orang dilarang untuk : 

  • menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
  • menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
  • mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  • memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa lain yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  • mengambil, merusak, mencontohkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa liar yang dilindungi.

‘KETENTUAN PIDANA Berdasarkan UU No 5 Tahun 1990′

| Gambar oleh Humas Polri.

Pasal 40

  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00( Seratus juta rupiah).
  3. Barangsiapa karena kejahatannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) .
  4. Barangsiapa karena kejahatannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah).
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *