Saya awali tulisan ini dengan seutas Qoul Kaedah Fikh yang berbunyi:
“Apabila terdapat 2 mafsadat yang terjadi pada satu waktu, maka yang lebih didahulukan adalah mafsadat yang mudharatnya lebih kecil.”
Geograph.id – Mafsadat adalah sebuah dampak-bahaya. Yang dimaksud dari Qoul tersebut ialah, jika ada 2 tabrakan mafsadat ketika mengambil sebuah ijtihad atau kebijakan, maka hendaklah didahulukan kebijakan yang memiliki dampak buruk (mudharat) yang lebih kecil. Memang, kemudharatan seringkali tak bisa dihilangkan sepenuhnya, namun, kemudharatan juga tak bisa dihilangkan dengan kemudharatan.
Polemik Kebijakan Jokowi Pada Ormas “Tambang” Keagamaan
Baru-baru ini Jokowi memberi konsesi tambang untuk ormas keagamaan. Kebijakan Jokowi tersebut mendapat sikap yang berbeda-beda dari beberapa ormas keagamaan. Ada yang menolak mentah-mentah, ada yang menimbang-nimbang, ada pula yang sudah kirim proposal IUP.
PGI dan KWI sepakat menolak mentah-mentah konsesi, lalu meski sempat menimbang-nimbang, PP Muhammadiyah akhirnya menolak konsesi tambang. Yang mengejutkan, PBNU justru menyambut dengan hangat tawaran tersebut, sikap PBNU tersebut memantik pendapat masyarakat tak terkecuali warga Nahdliyin sendiri.
Sindiran keras warganet terkait sikap PBNU pun semakin tak terbendung. PBNU yang semula adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama diplesetkan oleh beberapa warganet dengan kalimat “Pertambangan Batubara Nikel dan Uranium”.
Warga Nahdliyin pun tak tinggal diam, FNKSDA (Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam) tidak menyambut hangat kebijakan PBNU. Mereka beranggapan kebijakan PBNU tidak sesuai dengan Muktamar NU ke-34 di Bandar Lampung. Respon tersebut dituangkan dalam artikel di situs web resmi FNKSDA.
Dampak
Kembali lagi soal Qoul, “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”.
Meski Gus Yahya menilai pertambangan batu bara belum tentu haram jika terdapat manfaatnya. namun, perkataan Gus Yahya tak sejalan dengan prinsip pengambilan kebijakan berdasarkan dalil kaidah Ad-Dhararu La Yuzalu Bil Dharar.
Meski pertambangan memiliki nilai keuntungan, dampak mudharat yang dihasilkan pun juga sangat besar. keuntungan pertambangan sangat kecil jika dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan di masa depan. Pertambangan akan menyebabkan kerusakan lingkungan, penggusuran lahan, pencemaran air, darat dan udara, serta konflik yang akan melibatkan masyarakat adat atau masyarakat setempat.
Dampak yang pertambangan timbulkan telah terjadi disekitar kita. Seperti contoh, masyarakat Wadas yang juga basis Nahdliyin pernah terdampak pertambangan batu andesit hingga menimbulkan konflik berdarah. Atau juga warga Muhammadiyah di Trenggalek yang pernah berkirim surat ke Jokowi akibat terdampak pertambangan emas. Dua peristiwa tersebut hanyalah sebagian kecil dari contoh dampak buruk yang ditimbulkan dari pertambangan yang tak bertanggung jawab.
Akhirul Kalam
Polemik ini bahkan mengubah persepsi kata “Santri” yang identik dengan peci dan kitab kuning, kini berubah menjadi helm safety dan rompi kuning. Masih belum dapat dipastikan bagaimana kelanjutan dari keputusan ormas keagaaman lain tentang kebijakan ini.
Tanpa disadari kebijakan konsesi tambang pada ormas ini tentu akan menimbulkan gesekan antara petinggi ormas keagamaan satu dan yang lainnya.
Wallahul Muwafiq Ila Aqwamit Thariq
Billahi Fii Sabilil Haq Fastabiqul Khoirot