Dibalik Deru Mesin Kendaraan Bermotor: Limbah Berbahaya Ancam Kesehatan

Kendaraan bermotor
Ilustrasi meningkatnya volume kendaraan. Gambar: Pexel

Geograph.id – Deru mesin, kemacetan panjang, dan jalanan yang padat oleh kendaraan menjadi pemandangan sehari-hari di kota-kota besar Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang diiringi dengan meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah kendaraan terbanyak di Asia Tenggara. Namun, di balik geliat mobilitas ini, terselip ancaman tersembunyi: limbah kendaraan yang semakin hari kian menumpuk dan mencemari lingkungan.

Limbah kendaraan bermotor tidak hanya datang dari emisi gas buang, tapi juga dari komponen fisik yang tak lagi terpakai seperti aki bekas, ban aus, oli bekas, dan mesin yang rusak. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ribuan ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dihasilkan dari kendaraan setiap tahunnya. Tanpa pengelolaan yang baik, limbah-limbah ini berpotensi mencemari tanah, air. Bahkan membahayakan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar tempat pembuangan atau bengkel kendaraan.

Kendaraan Meningkat, Limbah Mengancam

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai sekitar 157 juta unit, dengan sepeda motor mendominasi sekitar 132 juta unit dan mobil pribadi sekitar 18 juta unit.  Peningkatan jumlah ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat yang semakin tinggi

Setiap kendaraan bermotor menghasilkan berbagai jenis limbah fisik. Aki bekas, misalnya, mengandung asam sulfat dan timbal yang termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ban bekas yang tidak terkelola dapat menjadi sarang nyamuk dan mencemari lingkungan jika orang membakarnya sembarangan. Orang yang membuang oli bekas tanpa pengolahan dapat mencemari tanah dan sumber air.

Jika limbah tidak ditangani dengan benar, dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Paparan zat beracun seperti timbal, dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius. Termasuk kerusakan ginjal, gangguan saraf, dan penurunan kecerdasan pada anak-anak. 

Sementara itu, pembakaran ban bekas menghasilkan asap beracun yang berbahaya bagi sistem pernapasan. Oleh karena itu, pengelolaan limbah memerlukan perhatian serius dari semua pihak, termasuk pemerintah, industri, dan masyarakat

Respon dan Langkah Pemerintah

Pemerintah Indonesia menerapkan berbagai upaya penanggulangan guna mengatasi limbah kendaraan bermotor seiring bertambahnya jumlah dan dampak buruknya.

  • Program Langit Biru dan Uji Emisi Kendaraan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Program Langit Biru yang bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara dari sumber bergerak, terutama kendaraan bermotor. Program ini berisi uji emisi kendaraan bermotor untuk memastikan emisi gas buang kendaraan memenuhi batas yang ditetapkan.

  • Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pemerintah mengategorikan limbah kendaraan bermotor seperti oli bekas, aki bekas, dan komponen lainnya sebagai limbah B3 yang memerlukan penanganan khusus. Pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3, termasuk penyimpanan, pengangkutan, dan pemanfaatannya. Namun, praktik pengelolaan limbah B3 di bengkel-bengkel masih belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga perlu meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada pelaku usaha.

  • Daur Ulang Oli Bekas

Beberapa perusahaan di Indonesia menyediakan layanan pengelolaan dan daur ulang oli bekas dengan fasilitas dan izin yang diperlukan karena oli bekas termasuk limbah kendaraan bermotor yang dapat didaur ulang.

Kurangi Limbah Kendaraan Bermotor

Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan limbah kendaraan bermotor, berbagai pihak turut serta dalam mendukung upaya ini, mulai dari pemerintah, pelaku industri, hingga masyarakat. Keterlibatan masyarakat sangat krusial, misalnya dengan melakukan servis rutin kendaraan agar tidak cepat rusak dan tidak menghasilkan limbah berlebihan. Selain itu agar mereka tidak membuang limbah seperti oli atau aki bekas secara sembarangan.

Pemerintah harus aktif mendorong pelaku industri untuk menerapkan prinsip ekonomi sirkular dengan memanfaatkan kembali komponen kendaraan yang masih layak pakai serta mendaur ulang limbah menjadi bahan bernilai. Langkah-langkah ini akan mencapai efektivitas maksimal ketika didukung oleh regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten dari pemerintah. Dengan demikian, tercipta sinergi antara inisiatif industri dan kerangka regulasi yang mendukung penerapan ekonomi sirkular secara menyeluruh.

Pemerintah dan pelaku industri wajib mengelola limbah kendaraan bermotor secara bertanggung jawab demi melindungi lingkungan. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci menuju pengelolaan limbah yang berkelanjutan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *