Dimana Bumi Dipijak, Disitu Pemerintah Memajak

Sekumpulan pengunjuk rasa memprotes kebijakan pajak. Sumber: The Guardian

Bumi merupakan ruang hidup yang Tuhan berikan secara gratis bagi makhluknya untuk ditempati dan dihidupi kehidupannya. Pada kodratnya, bumi bukanlah alat yang bisa diperjual belikan, bumi adalah rumah bagi semua makhluk hidup tanpa terkecuali, dan manusia hanyalah makhluk yang diperintahkan untuk memimpin, namun pada kenyataannya,  makhluk paling sempurnalah yang justru paling merusak, bumi tak lagi seperti kodratnya, bumi kini berbayar dan semakin mahal.

Bukan Lagi Hal yang Gratis

Saat ini nampaknya pemerintah Indonesia belum sadar akan hal itu, pemerintah masih menjadikan bumi sebagai komoditi untuk diperjual belikan. Pada 15 mei 2023 misalnya, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 memerintahkan tiga menterinya untuk menjual pasir laut, ketiga menterinya tersebut adalah Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Perdagangan. Tak sampai disitu, Pemerintah semakin gencar melakukan aksinya untuk menjadikan bumi sebagai penyumbang kas negara, melalui serangkaian kebijakan hukumnya, pemerintah memungut besaran pajak bumi kepada warganya, peraturan ini menegaskan bahwa bumi bukan lagi hal yang gratis bagi manusianya.

Pajak Bumi yang Kian Hari Kian Mencekik

Di indonesia, pajak bumi dan bangunan kian hari kian naik, pemerintah daerah dan pusat seakan gila-gilaan mengeksploitasi rakyatnya dengan memungut pajak bumi dan bangunan yang semakin tinggi. Kas negara pun naik dan rakyatnya makin tercekik. Di Kabupaten Jombang misalnya, pada Januari 2024 masyarakat mengeluhkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terlalu tinggi.

“Sebelumnya setiap tahun pajak saya hanya Rp 32 ribu. Tapi tahun ini tiba-tiba jadi Rp 173 ribu,” ujar Fatimatuz Zahro, warga Desa Mancilan, Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Di sisi lain, pemerintah pusat sebelumnya berencana menaikkan pajak bumi dan bangunan dengan menerbitkan UU Nomor 1 tahun 2022 yang dikenal dengan UU HPKD (Hubungan Pelayanan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Pada pasal 41 Ayat (1) berbunyi, tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di pedesaan dan perkotaan (P2) ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen. Hal ini tentu memberatkan rakyat pada umumnya padahal pada undang-undang sebelumnya pajak bumi dan bangunan yang ditetapkan hanya paling tinggi 0,3 persen, yang tertuang dalam UU Nomor 28  Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sejarahnya, Indonesia pernah memiliki sosok yang anti pajak, mereka yang disebut sebagai pembangkangan sipil, mengikut pada ajaran sikep, sebuah ajaran yang diinisiasi oleh Samin Surosentiko, mereka beranggapan bahwa “Pajak adalah bahan bakar bagi yang berkuasa”.

 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *